Ini Dia definisi asuransi syariah - Pengertian Asuransi Syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN) & Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah bisnis saling melindungi & tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset &/atau tabarru’ yg memberikan pola pengembalian buat menghadapi risiko eksklusif melalui Akad yang sesuai dengan syariah.
.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem pada mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi /iuran pertanggungan yang mereka bayar buat digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami sang sebagian peserta.
.Proses interaksi peserta dan perusahaan pada mekanisme pertanggungan dalam premi syariah merupakan sharing of risk atau “saling menanggung risiko”. Jika terjadi musibah, maka seluruh peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, nir terjadi transfer risiko (transfer of risk atau “memindahkan risiko”) menurut peserta ke perusahaan misalnya pada asuransi konvensional.
.Peranan perusahaan iuran pertanggungan pada premi syariah terbatas hanya menjadi pemegang jujur pada mengelola & menginvestasikan dana berdasarkan donasi peserta. Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak menjadi pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.
.Tabarru’
.Definisi tabarru’ adalah sumbangan atau derma (dalam definisi Islam adalah Hibah). Sumbangan atau derma (bantuan gratis) atau dana kebajikan ini diberikan dan diikhlaskan sang peserta asuransi syariah apabila sewaktu-saat akan dipergunakan buat membayar klaim atau manfaat premi lainnya.
.Dengan adanya dana tabarru’ menurut para peserta asuransi syariah ini maka seluruh dana buat menanggung risiko dihimpun oleh para peserta sendiri. Dengan demikian kontrak polis dalam asuransi syariah menempatkan peserta menjadi pihak yg menanggung risiko, bukan perusahaan asuransi, misalnya dalam iuran pertanggungan konvensional. Oleh lantaran dana-dana yg terhimpun & dipakai berdasarkan & sang peserta tadi harus dikelola secara baik menurut segi administratif maupun investasinya, untuk itu peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi buat bertindak sebagai operator yg bertugas mengelola dana-dana tadi secara baik.
.Jadi kentara di sini bahwa posisi perusahaan iuran pertanggungan syariah hanyalah sebagai pengelola atau operator saja dan BUKAN menjadi pemilik dana. Sebagai pengelola atau operator, fungsi perusahaan asuransi hanya MENGELOLA dana peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa menurut peserta.
.Dengan demikian maka unsur ketidakjelasan (Gharar) dan untung-untungan (Maysir) pun akan hilang karena:
# Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih mayoritas dibandingkan menggunakan posisi perusahaan yg hanya menjadi pengelola dana peserta saja.
# Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan berdasarkan dana tabarru’ yg terkumpul.
.Hal ini tentunya sangat tidak selaras menggunakan iuran pertanggungan konvensional (non-syariah) di mana pemegang polis nir mengetahui secara pasti berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan sang perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil daripada pembayaran klaim yg dilakukan, karena di sini perusahaan, sebagai penanggung, bebas menggunakan & menginvestasikan dananya ke mana saja.
.
.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem pada mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi /iuran pertanggungan yang mereka bayar buat digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami sang sebagian peserta.
.Proses interaksi peserta dan perusahaan pada mekanisme pertanggungan dalam premi syariah merupakan sharing of risk atau “saling menanggung risiko”. Jika terjadi musibah, maka seluruh peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, nir terjadi transfer risiko (transfer of risk atau “memindahkan risiko”) menurut peserta ke perusahaan misalnya pada asuransi konvensional.
.Peranan perusahaan iuran pertanggungan pada premi syariah terbatas hanya menjadi pemegang jujur pada mengelola & menginvestasikan dana berdasarkan donasi peserta. Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak menjadi pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.
.Tabarru’
.Definisi tabarru’ adalah sumbangan atau derma (dalam definisi Islam adalah Hibah). Sumbangan atau derma (bantuan gratis) atau dana kebajikan ini diberikan dan diikhlaskan sang peserta asuransi syariah apabila sewaktu-saat akan dipergunakan buat membayar klaim atau manfaat premi lainnya.
.Dengan adanya dana tabarru’ menurut para peserta asuransi syariah ini maka seluruh dana buat menanggung risiko dihimpun oleh para peserta sendiri. Dengan demikian kontrak polis dalam asuransi syariah menempatkan peserta menjadi pihak yg menanggung risiko, bukan perusahaan asuransi, misalnya dalam iuran pertanggungan konvensional. Oleh lantaran dana-dana yg terhimpun & dipakai berdasarkan & sang peserta tadi harus dikelola secara baik menurut segi administratif maupun investasinya, untuk itu peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi buat bertindak sebagai operator yg bertugas mengelola dana-dana tadi secara baik.
.Jadi kentara di sini bahwa posisi perusahaan iuran pertanggungan syariah hanyalah sebagai pengelola atau operator saja dan BUKAN menjadi pemilik dana. Sebagai pengelola atau operator, fungsi perusahaan asuransi hanya MENGELOLA dana peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa menurut peserta.
.Dengan demikian maka unsur ketidakjelasan (Gharar) dan untung-untungan (Maysir) pun akan hilang karena:
# Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih mayoritas dibandingkan menggunakan posisi perusahaan yg hanya menjadi pengelola dana peserta saja.
# Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan berdasarkan dana tabarru’ yg terkumpul.
.Hal ini tentunya sangat tidak selaras menggunakan iuran pertanggungan konvensional (non-syariah) di mana pemegang polis nir mengetahui secara pasti berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan sang perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil daripada pembayaran klaim yg dilakukan, karena di sini perusahaan, sebagai penanggung, bebas menggunakan & menginvestasikan dananya ke mana saja.
.

0 Response to "Ini Dia definisi asuransi syariah"
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.